Kamis, 20 November 2014

Proses Hukum Kasus Pidana Umum

Proses Hukum kasus pidana umum
  1. Pelaporan
    Proses Pertama bias diawali dengan laporan atau penagaduan ke kepolisian.
    Penyidikan setelah menerima laporan, polisi melakukan penyidikan. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti untuk membuat jelas tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Dalam kasus korupsi yang dilakukan pegawai negeri, penyidikan dilakukan oleh penyidik PNS.
    Dalam Penyelidikan diperlukan kerjasama dari anggota masyarakat yang diminta sebagai saksi. Seringkali karena tidak tebiasa berhubungan dengan aparat penegak hukum, warga yang diminta menjadi saksi memerlukan pendampingan khusus dari paralegal selam proses penyidikan berlangsung.

  2. Penuntutan
    Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan meminta Hakim Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus perkara.

  3. Persidangan
    suasana sidang kasus pidana
    Suasana sidang kasus pidana
    Mengadili adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara pidan berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak.hakim mengadilikasus di depan sidang pengadilan.
    Dalam persidangan diperlukan pemantauan dari warga bersama paralegal baik warga masyarakat menjadi korban maupun bila ditudu sebagai tersangka.


  4. Eksekusi putusan pengadilan
    Bila semua pihak setuju dengan keputusan pengadilan, maka keputusan akan memiliki kekuatan hokum tetap dan disusul dengan pelaksaan eksekusi. Eksekusi adalah pelaksanaan keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Eksekusi akan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun apabila salah satu pihak keberatan dengan keputusan tingkat pertama, maka bisa mengajukan banding. Untuk meminta banding ataupun kasasi diperlukan dasar hukum yang kuat. Untuk itu sebaiknya meminta nasihat dari pengacara bila ingin mengajukan banding / kasasi.
    Laporan Keputusan hakim

1 komentar: