Minggu, 23 November 2014

Cara Menyelesaikan Sengketa Internasional secara Damai


sengketa
Berikut ini adalah berbagai cara yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan sengketa internasional secara damai, yaitu:
  • Rujuk
    Rujuk adalah penyelesaian sengketa melalui usaha penyesuaian pendapat antara pihak-pihak yang bersengketa secara kekeluargaan. Rujuk dapat dilakukan dengan cara berikut:
    • Negosiasi, yaitu perundingan antara pihak yang bersengketa sebagai sarana utuk menetapkan sikap tentang masalah yang disengketakan.
    • Mediasi, yaitu merupakan bantuan jasa baik dari pihak ketiga. Dalam mediasi, peran pihak ketiga akan lebih aktif, misalnya mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa, memberika saran-saran agar sengketa dapat diselesaikan secara damai, dan sebagainya.
    • Rekonsiliasi, dapat diartikan secara luas ataupun sempit. Dalam arti luas berarti penyelesaian sengketa dengan pihak ketiga dengan tidak memihak. Sedangkan secara sempit berarti penyerahan sengketa kepada suatu panitia. Panitia tersebut menyelidiki persengketaan antara kedua belah pihak kemudian akan memberikan usul.

  • Penyelesaian sengketa di bawah pengawasan PBB
    Untuk menyelesaikan sengketa secara damai, PBB dapat menempuh melalui dua jalan, yaitu secara politik, dilakukan oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, dan secara hukum dilakukan oleh Mahkamah Internasional. Sengketa yang penyelesaiannya ditangani oleh Dewan Keamanan PBB digolongkan menjadi dua macam yaitu:
    Sengketa yang membahayakan perdamaian dan keamanan internasional. Setelah melalui beberapa pertimbangan, Dewan Keamanan dapat memberikan rekomendasi mengenai cara yang tepat untuk menyelesaikan sengketa.
    Peristiwa ancaman perdamaian, pelanggaran perdamaian, atau agresi. Dalam peristiwa ini, Dewan Keamanan berwenang merekomendasikan cara-cara guna memulihkan perdamaian dan keamanan.

  • Arbitrase
    Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa dengan mengajukan senngketa kepada orang-orang tertentu, yang dipilih secara bebas oleh pihak-pihak yang bersengketa. Orang yang dipilih untuk memutuskan perkara tersebut disebut arbitrer. Penyelesaian dengan arbitrase ini dapat dilakukan melalui perjanjian internasional antara negara yang bertikai.

  • Peradilan Internasional
    Penyelesaian sengketa melalui peradilan internasional adalah penyelesaian secara hukum internasional. Peradilan internasional tidak hanya dilakukan oleh Mahkamah Internasional, akan tetapi juga oleh badan peradilan internasional lain dengan persetujuan pihak-pihak yang bersengketa

0 komentar:

Posting Komentar