Senin, 17 November 2014

Perusahaan Perseroan (Corporation)

Perusahaan perseroan adalah sebuah perusahaan yang kepemilikan persero nya terbagi kedalam lembar saham. Modal perusahaan diperoleh dari hasil penjualan saham kepada para pemegang saham (stockholders) yang dinamakan sebagai modal saham (capital stock) atau modal disetor (paid-in capital). Keunggulan utama dari bentuk persero adalah adanya potensi atau kemampuan perusahaan dalam meningkatkan sejumlah besar dana atau sumber daya ekonomi dengan cara menerbitkan dan menjual saham. Dalam persero berlaku ketentuan limited liability di mana kewajiban pemegang saham kepada kreditor perusahaan hanya sebatas pada besarnya investasi atau jumlah saham yang dibeli.
Persero yang sahamnya diperdagangkan secara luas kepada public di bursa efek (pasar modal) dinamakan public corporation, sedangkan persero yang sahamnya tidak diperdagangkan kepada public melainkan hanya kepada sekelompok kecil investor dinamakan nonpublic (private) corporation. Persero memiliki umur yang tidak terbatas (sesuai  dengan asumsi kesinambungan usaha/going concern), artinya persero tidak akan berhenti beroperasi dengan adanya pengunduran diri dari salah seorang investor yang melepas kepemilikan sahamnya dari perseroan.

Ilustrasi para pemegang saham perusahaan perseroan
 Persero tidak seperti halnya proprietorship dan partnership, yaitu sebuah taxable entity dimana pajak dikenakan baik pada tingkat individu (pajak atas  dividen yang diterima investor) maupun juga atas penghasilan (laba) perusahaan. Kelemahan bentuk persero ini dalam kaitannya dengan pajak adalah cenderung mengarah pada timbulnya pajak berganda (double tax) di mana laba perusahaan yang telah dikenakan pajak akan dipajakkan kembali pada waktu sebagian dari laba ini didistribusikan kepada para investor dalam bentuk dividen tunai. Jika kita perhatikan, dividen yang dikenakan pajak adalah deviden yang berasal dari laba perusahaan yang telah dikenai pajak sebelum pada akhirnya didistribusikan kepada para pemegang saham. Dalam persero, ketentuan pajak berganda ini timbul meningkat terdapat dua pihak terpisah yang dianggap turut menikmati laba, yaitu perusahaan selaku badan hukum dan para investor selaku individu.
Perusahaan perseroan adalah sebuah perusahaan yang kepemilikan persero nya terbagi kedalam lembar saham. Modal perusahaan diperoleh dari hasil penjualan saham kepada para pemegang saham (stockholders) yang dinamakan sebagai modal saham (capital stock) atau modal disetor (paid-in capital). Keunggulan utama dari bentuk persero adalah adanya potensi atau kemampuan perusahaan dalam meningkatkan sejumlah besar dana atau sumber daya ekonomi dengan cara menerbitkan dan menjual saham. Dalam persero berlaku ketentuan limited liability di mana kewajiban pemegang saham kepada kreditor perusahaan hanya sebatas pada besarnya investasi atau jumlah saham yang dibeli.
Persero yang sahamnya diperdagangkan secara luas kepada public di bursa efek (pasar modal) dinamakan public corporation, sedangkan persero yang sahamnya tidak diperdagangkan kepada public melainkan hanya kepada sekelompok kecil investor dinamakan nonpublic (private) corporation. Persero memiliki umur yang tidak terbatas (sesuai  dengan asumsi kesinambungan usaha/going concern), artinya persero tidak akan berhenti beroperasi dengan adanya pengunduran diri dari salah seorang investor yang melepas kepemilikan sahamnya dari perseroan.

Ilustrasi para pemegang saham perusahaan perseroan
 Persero tidak seperti halnya proprietorship dan partnership, yaitu sebuah taxable entity dimana pajak dikenakan baik pada tingkat individu (pajak atas  dividen yang diterima investor) maupun juga atas penghasilan (laba) perusahaan. Kelemahan bentuk persero ini dalam kaitannya dengan pajak adalah cenderung mengarah pada timbulnya pajak berganda (double tax) di mana laba perusahaan yang telah dikenakan pajak akan dipajakkan kembali pada waktu sebagian dari laba ini didistribusikan kepada para investor dalam bentuk dividen tunai. Jika kita perhatikan, dividen yang dikenakan pajak adalah deviden yang berasal dari laba perusahaan yang telah dikenai pajak sebelum pada akhirnya didistribusikan kepada para pemegang saham. Dalam persero, ketentuan pajak berganda ini timbul meningkat terdapat dua pihak terpisah yang dianggap turut menikmati laba, yaitu perusahaan selaku badan hukum dan para investor selaku individu.

0 komentar:

Posting Komentar