Jumat, 21 November 2014

Landasan Hukum Pers Indonesia

media-pers-koranPeraturan tentang pers yang berlaku sekarang ini (Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 telah diundangkan pada tanggal 23 september 1999 yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166) memuat berbagai perubahan yang mendasar atas Undang-Undang pers sebelumnya. Hal ini dimaksudkan agar pers berfungsi maksimal sebagaimana diamankan oleh pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Fungsi yang maksimal tersebut diperlukan karena kemerdekaan pers adalah satu perwujudan kedaulatan rakyat dan merupakan unsure yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berabangsa, dan bernegara yang demokratis.

Berikut ini adalah beberapa Landasan Hukum Pers di Indonesia yaitu:

  • Pasal 28 UUD 1945 Kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.


  • Pasal 28F UUD 1945 Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.


  • Tap MPR No. XVII / MPR / 1998 tentang Hak Asasi Manusia (Terdapat pada Piagam Hak Asasi Manusia Bab VI Pasal 20 dan 21)
    • (20) Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
    • (21) Setiap orang nerhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.


  • Undang-Undang No. 39 Tahun 2000 Pasal 14 ayat 1 dan 2 tentang Hak Asasi Manusia
    • (1) Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasinyang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
    • (2) Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaika informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.


  • Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 dalam Pasal 2 dan Pasal 4 ayat 1 tentang pers.
    • Pasal 2 berbunyi, Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
    • Pasal 4 ayat 1 berbunyi, Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara.


Pencabutan undang-undang lama yang diganti dengan undang-undang baru, pada hakikatnya mencerminkan adanya perbedaan nilai-nilai dasar politisi ideologis antara Orde Baru dengan Orde Reformasi. Hal ini tampak dengan jelas dalam konsideran undang-undang pers yang baru, yang antara lain bahwa undang-undang tentang ketentuan pokok pers yang lama dianggap sudah tidak sesuai lagi dengantututan zaman. Di samping itu tentang, fungsi, kewajiban, dan hak pers dalam undang-undang yang baru tidak lagi dikaitkan dengan penghayatan dan pengamalan inti P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila)

2 komentar:

  1. sayangnya sekarang awak pers menggunakan hak bebas berpendapat sbagai dalil untuk bebas posting apa saja,,,
    SUDUT HUKUM

    BalasHapus
  2. Harrah's Casino and Resort Lake Tahoe - MapyRO
    Casino at 충청북도 출장마사지 Harrah's Lake Tahoe in Stateline, 안전 바카라 NV 89449. Get directions, reviews 경상남도 출장안마 and information for Harrah's Casino 포항 출장안마 and Resort in 의왕 출장샵 Stateline, NV.

    BalasHapus