Perusahaan perseroan adalah sebuah perusahaan yang
kepemilikan persero nya terbagi kedalam lembar saham. Modal perusahaan
diperoleh dari hasil penjualan saham kepada para pemegang saham (stockholders) yang dinamakan sebagai
modal saham (capital stock) atau
modal disetor (paid-in capital).
Keunggulan utama dari bentuk persero adalah adanya potensi atau kemampuan
perusahaan dalam meningkatkan sejumlah besar dana atau sumber daya ekonomi
dengan cara menerbitkan dan menjual saham. Dalam persero berlaku ketentuan
limited liability di mana kewajiban pemegang saham kepada kreditor perusahaan
hanya sebatas pada besarnya investasi atau jumlah saham yang dibeli.
Persero yang sahamnya diperdagangkan secara luas kepada
public di bursa efek (pasar modal) dinamakan public corporation, sedangkan persero yang sahamnya tidak
diperdagangkan kepada public melainkan hanya kepada sekelompok kecil investor
dinamakan nonpublic (private) corporation.
Persero memiliki umur yang tidak terbatas (sesuai dengan asumsi kesinambungan usaha/going concern), artinya persero tidak
akan berhenti beroperasi dengan adanya pengunduran diri dari salah seorang
investor yang melepas kepemilikan sahamnya dari perseroan.
![]() |
Ilustrasi para pemegang saham perusahaan perseroan |
Persero tidak seperti halnya proprietorship dan partnership,
yaitu sebuah taxable entity dimana
pajak dikenakan baik pada tingkat individu (pajak atas dividen yang diterima investor) maupun juga
atas penghasilan (laba) perusahaan. Kelemahan bentuk persero ini dalam
kaitannya dengan pajak adalah cenderung mengarah pada timbulnya pajak berganda
(double tax) di mana laba perusahaan
yang telah dikenakan pajak akan dipajakkan kembali pada waktu sebagian dari
laba ini didistribusikan kepada para investor dalam bentuk dividen tunai. Jika
kita perhatikan, dividen yang dikenakan pajak adalah deviden yang berasal dari
laba perusahaan yang telah dikenai pajak sebelum pada akhirnya didistribusikan
kepada para pemegang saham. Dalam persero, ketentuan pajak berganda ini timbul
meningkat terdapat dua pihak terpisah yang dianggap turut menikmati laba, yaitu
perusahaan selaku badan hukum dan para investor selaku individu.
Perusahaan perseroan adalah sebuah perusahaan yang
kepemilikan persero nya terbagi kedalam lembar saham. Modal perusahaan
diperoleh dari hasil penjualan saham kepada para pemegang saham (stockholders) yang dinamakan sebagai
modal saham (capital stock) atau
modal disetor (paid-in capital).
Keunggulan utama dari bentuk persero adalah adanya potensi atau kemampuan
perusahaan dalam meningkatkan sejumlah besar dana atau sumber daya ekonomi
dengan cara menerbitkan dan menjual saham. Dalam persero berlaku ketentuan
limited liability di mana kewajiban pemegang saham kepada kreditor perusahaan
hanya sebatas pada besarnya investasi atau jumlah saham yang dibeli.
Persero yang sahamnya diperdagangkan secara luas kepada
public di bursa efek (pasar modal) dinamakan public corporation, sedangkan persero yang sahamnya tidak
diperdagangkan kepada public melainkan hanya kepada sekelompok kecil investor
dinamakan nonpublic (private) corporation.
Persero memiliki umur yang tidak terbatas (sesuai dengan asumsi kesinambungan usaha/going concern), artinya persero tidak
akan berhenti beroperasi dengan adanya pengunduran diri dari salah seorang
investor yang melepas kepemilikan sahamnya dari perseroan.
![]() |
Ilustrasi para pemegang saham perusahaan perseroan |
Persero tidak seperti halnya proprietorship dan partnership,
yaitu sebuah taxable entity dimana
pajak dikenakan baik pada tingkat individu (pajak atas dividen yang diterima investor) maupun juga
atas penghasilan (laba) perusahaan. Kelemahan bentuk persero ini dalam
kaitannya dengan pajak adalah cenderung mengarah pada timbulnya pajak berganda
(double tax) di mana laba perusahaan
yang telah dikenakan pajak akan dipajakkan kembali pada waktu sebagian dari
laba ini didistribusikan kepada para investor dalam bentuk dividen tunai. Jika
kita perhatikan, dividen yang dikenakan pajak adalah deviden yang berasal dari
laba perusahaan yang telah dikenai pajak sebelum pada akhirnya didistribusikan
kepada para pemegang saham. Dalam persero, ketentuan pajak berganda ini timbul
meningkat terdapat dua pihak terpisah yang dianggap turut menikmati laba, yaitu
perusahaan selaku badan hukum dan para investor selaku individu.
0 komentar:
Posting Komentar