Sabtu, 06 Juni 2020

Berbagai Bentuk Strategi Pemasaran Produk Website

Dunia pemasaran telah ikut berubah semenjak kemajuan teknologi. Kini, ada berbagai bentuk strategi (strategi pemasaran produk, strategi pemasaran online, strategi pemasaran produk makanan, strategi pemasaran e commerce) pemasaran yang digunakan di seluruh dunia.  

Nah, berikut ini adalah beberapa strategi (Strategi pemasaran produk, strategi pemasaran online, strategi pemasaran produk makanan, strategi pemasaran e commerce) dalam dunia e-commerce. 


1. Search Engine Optimization (SEO) Search engine optimization adalah salah satu strategi pemasaran yang paling memegang peranan penting, terutama dalam pemasaran produk secara online. Melalui konten yang dioptimasi si berdasarkan teknik seo, sebuah produk atau jasa yang ingin dirasakan menjadi lebih mudah menjangkau konsumen. Strategi pemasaran dengan cara search engine optimization ini juga membuat audiens atau konsumen yang ditentukan menjadi lebih spesifik dan relevan. Dengan begitu, keberhasilan dalam setiap usaha pemasaran menggunakan tradisi ini menjadi lebih optimal. 2. Search Engine Marketing (SEM) Search engine marketing sebenarnya tidak jauh berbeda dengan search engine optimization, bahkan dinilai sangat mirip. Search engine marketing juga akan memanfaatkan mesin pencarian, namun akan menempatkan produk di tempat teratas. Sementara itu, search engine optimization akan mendapatkan produk kita sebagai yang paling populer. Marketing dinilai memiliki banyak keuntungan yang sama dengan search engine optimization, walaupun dengan biaya pemasaran atau pelaksanaan strategi (strategi pemasaran produk, strategi pemasaran online, strategi pemasaran produk makanan, strategi pemasaran e commerce) yang lebih mahal. 3. Social Media Marketing Pemanfaatan sosial media sebagai media pemasaran sudah bukan hal asing lagi. Bahkan, media sosial dapat terus berkembang berkat adanya sokongan dari aktivitas pemasaran. Berbagai media sosial berlomba untuk merelevansikan diri supaya ikan dapat sesuai di platformnya. Social media marketing juga akhirnya melahirkan berbagai teknik pemasaran (strategi pemasaran produk, strategi pemasaran online, strategi pemasaran produk makanan, strategi pemasaran e commerce). Misalnya seperti paid promote, selebriti endorsement, dan yang lainnya. 4. Pay Per Click Advertising (PPC) Strategi marketing (strategi pemasaran produk, strategi pemasaran online, strategi pemasaran produk makanan, strategi pemasaran e commerce) yang satu ini akan membuat kita membayar biaya tiap klik yang terjadi pada iklan produk kita. Artinya, kita tidak akan membayar biaya iklan apabila iklan tersebut tidak pernah diklik atau dilihat konsumen. Strategi pemasaran ini banyak dilakukan karena ini telah tersedia berbagai platform yang mempermudahnya. Sebagai pengiklan, kita hanya perlu memasukkan informasi-informasi mengenai produk yang dijual, kesediaan kita untuk membayar biaya iklan tersebut, dan berbagai informasi ringan lainnya. Setelah mengisi informasi tersebut, ikan akan dibuat secara otomatis dan disebarkan secara luas. Artinya, Kita tidak harus membuat desain dan strategi penempatan iklan tersebut. 5. Affiliate Marketing Affiliate marketing adalah bentuk pemasaran berupa kerjasama antara dua pembisnis atau lebih. Lebih yang bergabung akan memasarkan produk-produk mereka secara bersamaan dan hasilnya akan dibagi untung. Misalnya, suatu produk membayar para penulis konten untuk memasarkan produk di laman website mereka. Cara yang lebih menarik adalah mengadakan sayembara menulis, mengunggah foto, dan sebagainya dengan tema tertentu yang yang masih berhubungan dengan produk penjualan. Apabila ada konsumen yang yang membeli produk atau jasa, berdasarkan hasil tulisan penulis konten tersebut, hal itu akan tercatat oleh affiliate tracking software. Dengan begitu, penulis konten akan mendapat keuntungan. 6. Personalize Marketing Berbeda dengan kebanyakan strategi pemasaran umumnya yang yang melempar umpan banyak, personalized marketing justru memperlakukan konsumen dengan cara one to one marketing. Penggunaan strategi ini dilandasi pada kepercayaan bahwa setiap konsumen memiliki perbedaan. Meskipun begitu, dalam dunia digital sebenarnya hal ini tidak dilakukan secara sangat pribadi. Yang dilakukan hanyalah pengenalan karakter setiap individu. 7. Content Marketing Meskipun video digadang-gadang menjadi era baru dunia pemasaran, nyatanya konten marketing masih sangat dibutuhkan dalam strategi pemasaran digital. Informasi mengenai tulisan yang soft selling adalah senjata kata yang sangat ampuh untuk menarik konsumen. Bahkan, penjualan yang memanfaatkan foto produk harus disertai dengan deskripsi berupa tulisan. Tulisan juga akan bermanfaat bagi mesin pencari dalam menemukan iklan. 8. Email Marketing Strategi berupa email marketing sebenarnya sudah dianggap kuno, akan tetapi cara ini memang tidak pernah mengecewakan. Email selalu dianggap penting dan konsumen bersedia memprioritaskannya ketimbang telemarketing. Misalnya, strategi pemasaran untuk pembaruan software atau terkait langganan suatu produk masih sangat efektif dilakukan dengan email marketing. Itu tadi adalah beberapa contoh strategi pemasaran (Strategi pemasaran produk, strategi pemasaran online, strategi pemasaran produk makanan, strategi pemasaran e commerce) yang kerap digunakan. Tidak hanya itu, strategi pemasaran berkembang dari waktu ke waktu hingga penamaannya cukup sudah ditentukan. Meskipun begitu, secara umum semua itu tetap disebut sebagai Digital marketing. Pelajari lebih lengkap di tempat belajar digital marketing

Kamis, 27 November 2014

Inflasi

inflasiPengertian Inflasi
Dalam ekonomi, inflasi memiliki pengertian suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus (kontinu). Dengan kata lain, Inflasi merupakan proses menurunnya nilai mata uang secara kontinu. Inflasi merupakan proses suatu peristiwa dan bukan tinggi-rendahnya tingkat
harga. Artinya, tingkat harga yang dianggap tinggi belum tentu menunjukkan inflasi. Dianggap inflasi jika terjadi proses kenaikan hargayang terus-menerus dan saling memengaruhi. Penggunaan inflasi digunakan untuk mengartikan peningkatan persediaan uang, yang kadangkala dilihat sebagai penyebab meningkatnyaharga.

Penyebab Inflasi
a. Tarikan permintaan (Demand pull inflation)
Bertambahnya permintaan terhadap barang dan jasa menyebabkan bertambahnya permintaan faktor-faktor produksi. Meningkatnya permintaan terhadap produksi menyebabkan harga faktor produksi meningkat. Jadi, inflasi terjadi karena kenaikan dalam permintaan total sewaktu perekonomian yang bersangkutan dalam situasi full employment. Inflasi yang ditimbulkan oleh permintaan total yang berlebihan sehingga terjadi perubahan pada tingkat harga dikenal dengan istilah demand pull inflation.
b. Desakan biaya (Cost push inflation)
Inflasi ini terjadi akibat meningkatnya biaya produksi (input) sehingga mengakibatkan harga produk-produk (output) yang dihasilkan ikut naik.

Teori-teori Infasi
a. Teori Kuantitas (Irving Fisher)
Inflasi diakibatkan oleh dua faktor, yaitu
1. jumlah uang yang beredar;
2. psikologi (harapan) masyarakat mengenai kenaikan harga di masamendatang.
b. Teori Keynes
Inflasi terjadi karena:
1. keinginan masyarakat untuk hidup di luar batas kemampuan ekonominya;
2. adanya perebutan rezeki antarkelompok.
c. Teori Strukturalis
Penyebab inflasi ialah:
1. kekakuan (ketidakelastisan) penerimaan ekspor;
2. kekakuan (ketidakelastisan) penawaran bahan makanan.

Penggolongan Inflasi
a. Berdasarkan asal timbulnya inflasi
1. Inflasi berasal dari dalam negeri, misalnya sebagai akibat terjadinya defisit anggaran belanja yang dibiayai dengan cara mencetak uang baru dan gagalnya pasar yang berakibat harga bahan makanan menjadi mahal.
2. Inflasi yang berasal dari luar negeri, yaitu inflasi sebagai akibat naiknya harga barang impor. Hal ini terjadi akibat biaya produksi barang di luar negeri tinggi atau adanya kenaikan tarif impor barang.
b. Berdasarkan cakupan pengaruh kenaikan harga
Jika kenaikan harga secara umum hanya berkaitan dengan beberapa barang tertentu secara kontinu disebut inflasi tertutup (closed inflation),dan apabila kenaikan harga terjadi secara keseluruhan disebut inflasi terbuka (open inflation), sedangkan apabila serangan inflasi demikian hebatnya dan setiap saat harga-harga terus berubah dan meningkat sehingga orang tidak dapat menahan uang lebih lama disebabkan nilai uang terus merosot disebut inflasi yang tak terkendali (hyperinflation).
c. Berdasarkan parah atau tidaknya inflasi
Berdasarkan parah atau tidaknya, inflasi dapat digolongkan:
1. inflasi ringan (di bawah 10% setahun),
2. inflasi sedang (antara 10%–30% setahun),
3. inflasi berat (antara 30%–100% setahun), dan
4. inflasi tak terkendali (di atas 100% setahun)

Dampak Inflasi
Secara umum, inflasi memiliki dampak positif dan dampak negatif, tergantung parah atau tidaknya inflasi. Apabila inflasi itu ringan, justru mempunyai pengaruh yang positif dalam arti dapat mendorong perekonomian lebih baik, yaitu meningkatkan pendapatan nasional dan membuat orang bergairah untuk bekerja, menabung, dan mengadakan investasi.
Sebaliknya, dalam masa inflasi yang parah, yaitu pada saat terjadi inflasi tak terkendali (hiperinflasi) keadaan perekonomian menjadi kacau dan perekonomian dirasakan lesu, orang menjadi tidak bersemangat kerja, menabung, atau mengadakan investasi dan produksi karena harga meningkat dengan cepat, para penerima pendapatan tetap, seperti pegawai negeri atau karyawan swasta, serta kaum buruh akan kewalahan menanggung dan mengimbangi harga sehingga hidup mereka menjadi semakin merosot dan terpuruk dari waktu ke waktu.
a. Bagi pemilik pendapatan tetap dan tidak tetap
Bagi masyarakat yang memiliki pendapatan tetap, inflasi sangat merugikan. Kita ambil contoh seorang pensiunan pegawai negeri tahun 1990. Pada tahun 1990, uang pensiunnya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Namun, di tahun 2003 atau tiga belas tahun kemudian, daya beli uangnya mungkin hanya tinggal setengah. Artinya, uang pensiunnya tidak lagi cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Sebaliknya, orang yang mengandalkan pendapatan berdasarkan keuntungan, seperti pengusaha, tidak dirugikan dengan adanya inflasi. Begitu juga dengan pegawai yang bekerja di perusahaan dengan gaji mengikuti tingkat inflasi.
b. Bagi para penabung
Inflasi menyebabkan orang enggan untuk menabung karena nilai mata uang semakin menurun. Memang tabungan menghasilkan bunga, tetapi jika tingkat inflasi di atas bunga, nilai uang tetap menurun. Jika orang tidak menabung, dunia usaha dan investasi akan sulit berkembang karena untuk berkembang dunia usaha membutuhkan dana dari bank yang diperoleh dari tabungan masyarakat.
c. Bagi debitur dan kreditur
Bagi orang yang meminjam uang kepada bank (debitur), inflasi menguntungkan karena pada saat pembayaran utang kepada kreditur, nilai uang lebih rendah dibandingkan pada saat meminjam. Sebaliknya, kreditur atau pihak yang meminjamkan uang akan mengalami kerugian karena nilai uang pengembalian lebih rendah jika dibandingkan pada saat peminjaman.
d. Bagi produsen
Bagi produsen, inflasi dapat menguntungkan Jika pendapatan yang diperoleh lebih tinggi daripada kenaikan biaya produksi. Jika hal ini erjadi, produsen terdorong untuk melipatgandakan produksinya (biasanya terjadi pada pengusaha besar). Namun, jika inflasi menyebabkan naiknya biaya produksi hingga pada akhirnya merugikan produsen, produsen enggan untuk meneruskan produksinya. Produsen dapat menghentikan produksinya untuk sementara waktu, bahkan jikatidak sanggup mengikuti laju inflasi, dapat gulung tikar (biasanya terjadi pada pengusaha kecil).
e. Bagi perekonomian nasional
1. Investasi berkurang.
2. Mendorong tingkat bunga.
3. Mendorong penanam modal yang bersifat spekulatif.
4. Menimbulkan kegagalan pelaksanaan pembangunan.
5. Menimbulkan ketidakpastian keadaan ekonomi pada masa yangakan datang.
6. Menyebabkan daya saing produk nasional berkurang.
7. Menimbulkan defisit neraca pembayaran.
8. Merosotnya tingkat kehidupan dan kesejahteraan masyarakat.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

Pengertian APBD
anggaran
APBD adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah rencana keungan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) (Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003). Tujuan APBD sama dengan APBN. Fungsi APBD adalah fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi dan distribusi.

Sumber penerimaan daerah
Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Pendapatan Asli Daerah adalah pendapatan asli yang diperoleh dari daerah tersebut, meliputi:
  • Pajak Daerah
  • Retribusi Daerah
  • Hasil Pengolahan Kekayaan daerah yang dipisahkan
  • Lain-lain seperti, bunga, jasa giro, komisi, potongan.
Dana perimbangan
Dana perimbangan adalah pendapatan yang diperoleh daerah dari APBN, meliputi:
  • Dana Bagi Hasil, yaitu dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pajak dan SDA (Sumber Daya Alam) untuk mendanai kebutuhan daerah.
  • Dana Alokasi Umum, yaitu dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah.
  • Dana Alokasi Khusus, yaitu dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus daerah yang sesuai dengan prioritas nasional.
Lain-lain Pendapatan
  • Hibah, yaitu bantuan yang tidak mengikat dari pihak lain.
  • Dana Darurat, yaitu dana dari APBN yang diberikan kepada daerah untuk keperluan mendesak, seperti bencana alam atau peristiwa luar biasa lainnya.

Pembelanjaan Daerah
Belanja Aparatur Daerah, yang meliputi:
  • Belanja Administrasi Umum
  • Belanja Operasi dan Pemelliharaan
  • Belanja Modal
  • Belanja Pelayanan Publik, yang meliputi:
  • Belanja Administrasi Umum
  • Belanja Operasi dan Pemelliharaan
  • Belanja Modal
  • Belanja Bagi hasil dan bantuan keuangan
  • Belanja Tidak Tersangka

Minggu, 23 November 2014

Cara Menyelesaikan Sengketa Internasional secara Damai


sengketa
Berikut ini adalah berbagai cara yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan sengketa internasional secara damai, yaitu:
  • Rujuk
    Rujuk adalah penyelesaian sengketa melalui usaha penyesuaian pendapat antara pihak-pihak yang bersengketa secara kekeluargaan. Rujuk dapat dilakukan dengan cara berikut:
    • Negosiasi, yaitu perundingan antara pihak yang bersengketa sebagai sarana utuk menetapkan sikap tentang masalah yang disengketakan.
    • Mediasi, yaitu merupakan bantuan jasa baik dari pihak ketiga. Dalam mediasi, peran pihak ketiga akan lebih aktif, misalnya mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa, memberika saran-saran agar sengketa dapat diselesaikan secara damai, dan sebagainya.
    • Rekonsiliasi, dapat diartikan secara luas ataupun sempit. Dalam arti luas berarti penyelesaian sengketa dengan pihak ketiga dengan tidak memihak. Sedangkan secara sempit berarti penyerahan sengketa kepada suatu panitia. Panitia tersebut menyelidiki persengketaan antara kedua belah pihak kemudian akan memberikan usul.

  • Penyelesaian sengketa di bawah pengawasan PBB
    Untuk menyelesaikan sengketa secara damai, PBB dapat menempuh melalui dua jalan, yaitu secara politik, dilakukan oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, dan secara hukum dilakukan oleh Mahkamah Internasional. Sengketa yang penyelesaiannya ditangani oleh Dewan Keamanan PBB digolongkan menjadi dua macam yaitu:
    Sengketa yang membahayakan perdamaian dan keamanan internasional. Setelah melalui beberapa pertimbangan, Dewan Keamanan dapat memberikan rekomendasi mengenai cara yang tepat untuk menyelesaikan sengketa.
    Peristiwa ancaman perdamaian, pelanggaran perdamaian, atau agresi. Dalam peristiwa ini, Dewan Keamanan berwenang merekomendasikan cara-cara guna memulihkan perdamaian dan keamanan.

  • Arbitrase
    Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa dengan mengajukan senngketa kepada orang-orang tertentu, yang dipilih secara bebas oleh pihak-pihak yang bersengketa. Orang yang dipilih untuk memutuskan perkara tersebut disebut arbitrer. Penyelesaian dengan arbitrase ini dapat dilakukan melalui perjanjian internasional antara negara yang bertikai.

  • Peradilan Internasional
    Penyelesaian sengketa melalui peradilan internasional adalah penyelesaian secara hukum internasional. Peradilan internasional tidak hanya dilakukan oleh Mahkamah Internasional, akan tetapi juga oleh badan peradilan internasional lain dengan persetujuan pihak-pihak yang bersengketa

Sabtu, 22 November 2014

Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah

Surat Perjanjian Sewa Rumah
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama              :   ____________________________________ ________________________
No. KTP           :   ____________________________________ ________________________
Alamat            :   ____________________________________ ________________________
Telepon           :   ____________________________________ ________________________
Disebut sebagai Pihak Pertama (I) bertindak selaku menyewakan sebuah rumah beralamat :
                        ____________________________________ ______________
                        ____________________________________ ______________
                        ____________________________________ ______________
                        ____________________________________ ______________
Dan Selanjutnya kepada:
Nama              :   ____________________________________ ________________________
No. KTP           :   ____________________________________ ________________________
Alamat            :   ____________________________________ ________________________
Telepon           :   ____________________________________ ________________________
Disebut sebagai Pihak Kedua (II) bertindakselaku penyewa yang telah bersedia memenuhi ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
Harga
Pihak Pertama (I) menyewakan sebuah rumah kepada Pihak Kedua (II) sesuai dengan alamat sebagaimana tersebut diatas dengan kesepakatan harga :  Rp.________________________
Terbilang  ______________________________________ dalam jangka waktu selama 1 tahun.
Pasal 2
Pembayaran
Pihak Kedua (II) bersedia melakukan pembayaran dimuka secara tumai (kontan) kepada Pihak Pertama (I) sebesar kesepakatan yang ada dalam Pasal 1
Pasal 3
Waktu
Pihak I menyewakan rumahnya kepada Pihak Kedua dalam jangka waktu yang telah ditetapkan yaitu selama 1 tahun terhitung mulai dari tanggal  ____________________________________
Sampai dengan tanggal __________________________________________________________
Pasal 4
Perawatan / Pemeliharaan
Pihak Kedua (II) rela dan bersedia untuk :
·         Menjaga barang yang ada dalam rumah tersebut (misal : mesin pompa)
·         Merawat kebersihan serta keutuhan rumah
·         Tidak merubah / merombak bentuk bangunan rumah sebagaimana bentuk awal penyewaan.
Pasal 5
Ganti Rugi
Pihak pertama (I) tidak bersedia mengganti kerugian bilamana pihak kedua (II) tidak betah dalam menempati rumah tersebut diatas sebagaimana kurun waktu yang telah disepakati. Pihak Pertama (I) tidak mengizinkan ataupun digantikan selain Pihak Kedua menempati rumah tersebut diatas.
Pasal 6
Masa Berlaku
Penyewaan dilakukan oleh pihak pertama (I) sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dan pihak pertama (I) tidak akan memperpanjan sewa. Dan dalam keadaan apapun pihak kedua (II) tidak dapat memindah tangankan rumah tesrsebut kepada siapapun, tanpa seizin dari pihak pertama (I) selaku pemilik rumah.
Pasal 7
Kewajiban
Pihak kedua (II) berkewajiban membayar semua rekening setiap bulan (misal: listrik) selama menempati rumah tersebut.
Pasal 8
Lain-lain
Pihak kedua (II) sanggup memenuhi segala ketentuan-ketentuan yang ada pada pasal yang telah disepakati bersama, dan bilamana ada yang kurang dari ketentuan diatas bisa dibicarakan selanjutnya secara lisan sebagai tambahan oleh pihak pertama (I) .


Demikian Surat Perjanjian ini dibuatuntuk dilaksanakan sebagaimana mestinya, tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun. Dan apabila terdapat ketentuan yang belum disepakati hendaknya diselesaikan secara kekeluargaan.

Bekasi, ______________________


Pihak Pertama (I),


_______________________
Pihak Kedua (II)


_______________________




Saksi I


_______________________


Saksi II


________________________

surat-perjanjian
surat perjanjian sewa rumah

Jumat, 21 November 2014

Landasan Hukum Pers Indonesia

media-pers-koranPeraturan tentang pers yang berlaku sekarang ini (Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 telah diundangkan pada tanggal 23 september 1999 yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166) memuat berbagai perubahan yang mendasar atas Undang-Undang pers sebelumnya. Hal ini dimaksudkan agar pers berfungsi maksimal sebagaimana diamankan oleh pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Fungsi yang maksimal tersebut diperlukan karena kemerdekaan pers adalah satu perwujudan kedaulatan rakyat dan merupakan unsure yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berabangsa, dan bernegara yang demokratis.

Berikut ini adalah beberapa Landasan Hukum Pers di Indonesia yaitu:

  • Pasal 28 UUD 1945 Kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.


  • Pasal 28F UUD 1945 Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.


  • Tap MPR No. XVII / MPR / 1998 tentang Hak Asasi Manusia (Terdapat pada Piagam Hak Asasi Manusia Bab VI Pasal 20 dan 21)
    • (20) Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
    • (21) Setiap orang nerhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.


  • Undang-Undang No. 39 Tahun 2000 Pasal 14 ayat 1 dan 2 tentang Hak Asasi Manusia
    • (1) Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasinyang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
    • (2) Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaika informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.


  • Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 dalam Pasal 2 dan Pasal 4 ayat 1 tentang pers.
    • Pasal 2 berbunyi, Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
    • Pasal 4 ayat 1 berbunyi, Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara.


Pencabutan undang-undang lama yang diganti dengan undang-undang baru, pada hakikatnya mencerminkan adanya perbedaan nilai-nilai dasar politisi ideologis antara Orde Baru dengan Orde Reformasi. Hal ini tampak dengan jelas dalam konsideran undang-undang pers yang baru, yang antara lain bahwa undang-undang tentang ketentuan pokok pers yang lama dianggap sudah tidak sesuai lagi dengantututan zaman. Di samping itu tentang, fungsi, kewajiban, dan hak pers dalam undang-undang yang baru tidak lagi dikaitkan dengan penghayatan dan pengamalan inti P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila)

Kamis, 20 November 2014

Proses Hukum Kasus Pidana Umum

Proses Hukum kasus pidana umum
  1. Pelaporan
    Proses Pertama bias diawali dengan laporan atau penagaduan ke kepolisian.
    Penyidikan setelah menerima laporan, polisi melakukan penyidikan. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti untuk membuat jelas tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Dalam kasus korupsi yang dilakukan pegawai negeri, penyidikan dilakukan oleh penyidik PNS.
    Dalam Penyelidikan diperlukan kerjasama dari anggota masyarakat yang diminta sebagai saksi. Seringkali karena tidak tebiasa berhubungan dengan aparat penegak hukum, warga yang diminta menjadi saksi memerlukan pendampingan khusus dari paralegal selam proses penyidikan berlangsung.

  2. Penuntutan
    Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan meminta Hakim Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus perkara.

  3. Persidangan
    suasana sidang kasus pidana
    Suasana sidang kasus pidana
    Mengadili adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara pidan berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak.hakim mengadilikasus di depan sidang pengadilan.
    Dalam persidangan diperlukan pemantauan dari warga bersama paralegal baik warga masyarakat menjadi korban maupun bila ditudu sebagai tersangka.


  4. Eksekusi putusan pengadilan
    Bila semua pihak setuju dengan keputusan pengadilan, maka keputusan akan memiliki kekuatan hokum tetap dan disusul dengan pelaksaan eksekusi. Eksekusi adalah pelaksanaan keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Eksekusi akan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun apabila salah satu pihak keberatan dengan keputusan tingkat pertama, maka bisa mengajukan banding. Untuk meminta banding ataupun kasasi diperlukan dasar hukum yang kuat. Untuk itu sebaiknya meminta nasihat dari pengacara bila ingin mengajukan banding / kasasi.
    Laporan Keputusan hakim